Kamis, 12 Juni 2014

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Bab I

BAB I
PENDAHULUAN

Pasal 1
Penggunaan istilah dan ruang lingkup

1. Untuk maksud Konvensi ini : 

(1) “Kawasan” berarti dasar laut dan dasar samudera serta tanah dibawahnya di luar batas-batas yurisdiksi nasional;

(2) “Otorita” berarti Otorita Dasar Laut Internasional;

(3) Kegitan-kegiatan di Kawasan berarti segala kegiatan eksplorasi untuk dan eksploitasi kekayaan Kawasan;

(4) “Pencemaran lingkungan laut” berarti dimasukannya oleh manusia, secara langsung atau tidak langsung, bahan atau energi ke dalam lingkungan laut, termasuk kuala, yang mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedemikian rupa seperti kerusakan pada kekayaan hayati laut dan kehidupan di laut, bahaya bagi kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan-kegiatan di laut termasuk penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan kwalitas kegunaan air laut dan pengurangan kenyamanan.

(5)--(a) “dumping” berarti : 

(i) setiap pembuangan dengan sengaja limbah atau benda lainnya dari kendaraan air, pesawat udara, peralatan (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut;

(ii) setiap pembuangan dengan sengaja kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform), atau bangunan buatan lainnya di laut.

(b) tidak termasuk “dumping” : 

(i) pembuangan limbah atau benda lainnya yang berkaitan dengan atau berasal dari pengoperasian wajar kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut serta peralatannya, selain dari limbah atau benda lainnya yang diangkut oleh atau ke kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut, yang bertujuan untuk pembuangan benda tersebut atau yang berasal dari pengolahan limbah atau benda lain itu di atas kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan tersebut.

(ii) penempatan benda untuk suatu keperluan tertentu, tetapi bukan semata-mata untuk pembuangan benda tersebut, asalkan penempatan itu tidak bertentangan dengan tujuan Konvensi ini.

2.---(1) “Negara-negara Peserta” berarti negara-negara yang telah menyetujui untuk terikat oleh Konvensi ini dan untuk mana konvensi ini berlaku.

(2) Konvensi ini berlaku mutatis mutandis untuk satuan-satuan tersebut pada pasal 305, ayat 1 (b), (c), (d), (e), dan (f), yang menjadi Peserta Konvensi menurut syarat-syarat yang berlaku untuk masing-masing dan sejauh hal tersebut “Negara Peserta” mencakup satuan-satuan tersebut.

... bersambung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar