Rabu, 11 Juli 2012

Potensi Ekonomi Kelautan Mampu Menyejahterakan Rakyat Indonesia


Potensi Ekonomi Kelautan Mampu Menyejahterakan Rakyat Indonesia
Oleh: Dr. Dedy Heryadi Sutisna, M.S*)

Setelah lebih dari tiga dasawarsa membangun secara terencana, ekonomi di bidang kelautan (ekonomi kelautan) masih diposisikan sebagai sektor pinggiran (peripheral sector) serta tidak menjadi arus utama dalam kebijakan pembangunan nasional. Jika melihat kontribusi setiap sektor terhadap PDB nasional yang pertumbuhannya relatif lambat, maka dapat disimpulkan bahwa kondisi ekonomi kelautan masih memperihatinkan.

Ironisnya, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia (Archipelagic State in the world), memiliki potensi dan kekayaan laut meliputi perikanan, pariwisata bahari, energi terbarukan (antara lain: arus laut, pasang surut, gelombang laut, Ocean Thermal Energy Convertion), mineral di dasar laut, minyak dan gas bumi, pelayaran, industri maritim, dan jasa kelautan, yang  diperkirakan mencapai nilai US$ 171 milyard per tahun, secara detail dapat dikemukakan sebagai berikut:  Perikanan: US$ 32.000.000.000/th (IPB, 1997), Wilayah pesisir: US$ 56.000.000.000/th (ADB 1997), Bioteknologi: US$ 40.000.000.000/th (PKSPL-IPB, 1997), Wisata Bahari: US$ 2.000.000.000/th (DEPBUDPAR, 2000), Minyak bumi: US$ 21.000.000.000/th (ESDM 1999) dan Transportasi laut: US$ 20.000.000.000/th (DMI, Bappenas, Dephu2003).
Sangat disayangkan, potensi dan kekayaan yang dimiliki begitu besar, namun bidang kelautan belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah dan masyarakat, dapat terlihat bidang kelautan belum dijadikan pengarusutamaan (mainstreaming) pembangunan Nasional.
Sesungguhnya potensi yang ada di laut dapat diibaratkan sebagai “Sleeping Giant” (raksasa sedang tidur). Untuk itu perlu kita bangunkan bagi peningkatan dan kehidupan penghela ekonomi masyarakat Indonesia.  
Berbicara tentang negara kepulauan, saya sebagai insan kelautan sangat bangga akan bangsa kita yang dianugrahi Tuhan Yang Maha Kuasa akan kekayaan alam laut yang maha kaya. Anugerah tersebut dapat dibuktikan dengan diakuinya Indonesia oleh dunia internasional sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan potensi dan kekayaan alam yang berlimpah, memiliki wilayah seluas 7,7 juta km2, dengan luas daratannya hanya 1/3 dari luas lautan, memiliki garis pantai terpanjang ke-4 di dunia yaitu + 95.181 km, serta memiliki + 13.466 pulau (Timnas Pembekuan Rupa Bumi, 2010).
Disamping itu secara geografis Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia dan dua samudera, Hindia dan Pasifik yang merupakan kawasan paling dinamis dalam percaturan dunia baik secara ekonomis dan politis. Keunikan letak geografis tersebut menempatkan Indonesia memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap sektor kelautan, dan sangat logis jika ekonomi kelautan dijadikan tumpuan bagi pembangunan ekonomi nasional.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, industri pelayaran merupakan infrastruktur dan tulang punggung (backbone) kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun demikian, industri pelayaran nasional saat ini dalam kondisi terpuruk. Kontribusi sektor industri pelayaran terhadap PDB baru sekitar 1,64 %. Selain itu sebesar 95,21% muatan angkatan laut asing dan 46,8 % muatan angkutan laut dalam negeri dikuasai oleh kapal berbendera asing dan mulai meningkat setelah asas cabotage dilaksanakan. Akibatnya setiap tahun Indonesia membayar kapal asing  triliunan rupiah dan menghasilkan defisit pada transaksi berjalan, yaitu membayar jasa kepada kapal luar negeri lebih besar. Ditinjau dari segi daya saing, pangsa muatan armada kapal nasional sudah mulai berkembang sedangkan untuk internasional masih memiliki ketergantungan pada armada asing.
Meskipun Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 10 negara penangkap ikan terbesar di dunia, kontribusi perikanan terhadap ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat masih sangat kecil. Interaksi antar pelaku industri belum menguntungkan untuk negara maupun rakyat. Industri perikanan masih lemah dan fragmental belum terintegrasi secara horisontal (antar wilayah dan dengan sektor komplementer) dan belum terintegrasi secara vertikal (hulu-hilir, produksi, pengolahan dan pemasaran baik domestik maupun mancanegara). Permasalahan lain juga seperti pencurian ikan (illegal fishing) oleh kapal ikan asing masih cukup besar, baik di ZEE maupun diperairan kepulauan dan laut teritorial dan juga praktek perikanan yang merusak.
Rendahnya tingkat pemanfaatan sumber daya perikanan oleh nelayan Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan daerah terpencil (remote areas) lainnya mengindikasikan kurangnya kesungguhan bangsa Indonesia untuk menjadikan laut sebagai bagian dari hari depan bangsa.
Pengembangan pariwisata bahari diyakini dapat mempunyai efek berganda (multiplier effect) yang dapat menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, mendatangkan devisa bagi negara, dan dapat mendorong konservasi lingkungan. Selain itu pengembangan pariwisata bahari sebenarnya mempunyai dampak positif untuk tumbuh-bangkitnya jiwa dan budaya bahari yang dengan itu dapat memberkan efek berganda dalam mendorong terwujudnya negara maritim yang tangguh. Namun demikian hingga saat ini pariwisata bahari nasional belum berkembang yang ditunjukkan oleh kontribusi terhadap PDB masih sangat kecil, yaitu sebesar 2,1 % (2005). Rangkaian acara wisata dan kawasan tujuan pariwisata (calendar of events dan tourists destination) kelautan nusantara belum terbangun. Industri hulu-hilir pariwisata kelautan termasuk multimoda transportasi dan jasa hospitalityjuga belum berkembang.
Saat ini banyak obyek wisata bahari di Indonesia, baik yang potensial maupun yang sudah dimanfaatkan, belum dikelola dengan baik. Umumnya pengelolaannya masih sangat parsial dan tidak inovatif. Bila cara pengelolaan yang parsial dan tidak inovatif ini tetap dipertahankan, pengembangan wisata bahari di Indonesia tidak akan mencapai hasil maksimum, padahal kepariwisataan merupakan salah satu sektor yang diharapkan dapat menjadi andalan pendapatan negara yang berasal dari nonmigas.
Laut memiliki potensi pertambangan dan energi yang cukup besar namun pengembangannya terkendala oleh investasi dan teknologi. Potensi timah, nikel, bauksit, mangan, minyak, gas, air laut dalam (deep sea water) dan energi, dapat dikembangkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada saat ini kepentingan Indonesia yang utama sebagai penghasil mineral masih terpusat kepada usaha-usaha melindungi agar produksi dan harga mineral Indonesia khususnya timah, tembaga dan nikel, tidak mendapat saingan yang mematikan dari para pesaing di era globalisasi. Padahal pengembangan aktivitas pertambangan di pesisir dan laut dapat menempatkan posisi Indonesia sebagai produsen yang menguasai pasar dunia, asal dikelola dengan baik.
Selain itu potensi minyak dan gas bumi masih cukup besar namun cadangan terbukti semakin menipis karena terbatasnya investasi dalam penemuan cadangan tersebut serta berbagai aspek lainnya seperti SDM dan teknologi mengakibatkan sumberdaya minyak dan gas sering menjadi kendala dalam penyediaan energi nasional maupun industri turunannya.
Industri kelautan merupakan aktivitas manufakturing untuk memenuhi kebutuhan pembangunan bidang kelautan maupun aktivitasnya menggunakan sumberdaya laut seperti galangan kapal, perawatan kapal, industri mesin kapal dan pendukungnya sampai ke industri garam. Industri galangan kapal dan mesin kapal sebenarnya sangat strategis karena mempunyai rantai hulu-hilir yang panjang. Aktivitas galangan kapal memiliki tradisi yang panjang sejak dahulu kala, kerajaan-kerajaan di nusantara dari Aceh sampai Ternate memiliki kemampuan perdagangan melalui laut baik di wilayah nusantara sampai ke Afrika. Namun karena perhatian terhadap pengembangan industri kelautan sangat terbatas maka kapasitas yang dimiliki tidak berkembang sampai garam-pun kita masih impor Pengembangan industri kelautan yang maju merupakan tantangan yang perlu dijawab agar dapat menjadi tumpuan masa depan bangsa.
Jasa kelautan merupakan aktivitas pendidikan dan pelatihan, penelitian, arkeologi laut dan benda muatan kapal tenggelam, perdagangan,  pengamanan laut serta jasa-jasa lingkungan meliputi keanekaragaman hayati, penyerapan karbon, pengolahan limbah secara alamiah, keindahan alam, dan udara bersih dapat membangkitkan aktivitas sosial, ekonomi maupun budaya. Pengembangan aktivitas tersebut dapat memberikan kontribusi pada produk domestik bruto maupun penyerapan lapangan kerja. Menurut pengamatan saya, perjuangan Indonesia sebagai negara kepulauan tidak dapat dilepaskan dari “Deklarasi Djuanda” 13 Desember 1957 dan Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia serta Pengumuman Pemerintah tanggal 17 Februari 1969, yang semuanya merupakan tindakan sepihak (unilateral) Indonesia (Kusumaatmadja, 2003).
Sayangnya Deklarasi yang sangat mulia ini tinggal di atas kertas karena seharusnya pada tahun 1958 sudah ada peringatannya. Namun semenjak Presiden Gus Dur untuk pertama kalinya diperingatilah Deklarasi Juanda yang dikenal dengan Hari Nusantara yang diprakarsai oleh Dewan Maritim Indonesia saat itu yang sekarang berubah menjadi Dewan kelautan Indonesi. 
Potensi kelautan bukan tong kosong berbunyi nyaring, tapi harus dikelola secara baik. Kami juga prihatin karena peringatan Hari Nusantara setiap tahunnya jatuh pada tanggal 13 Desember sepertinya hanya secara seremonial belaka karena paradigma bangsa ini masih berorientasi ke darat, dan hal ini merupakan rekayasa atau ciptaan para penjajah yang diturunkan kepada para raja-raja utamanya ditanah Jawa waktu itu.
Haruslah diingat perjuangan Indonesia dan negara-negara lain dalam mengusung konsepsi negara kepulauan membuahkan hasil dengan ditandatanganinya Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Dengan demikian, artikulasi negara kepulauan bagi Indonesia menemukan momentum legalnya ketika Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-udang No. 17 Tahun 1985. Konvensi ini merupakan tonggak pengakuan dunia internasional kepada Indonesia sebagai negara kepulauan dimana laut dan pulau-pulau yang menjadi bagian wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah sesuai dengan amanat Deklarasi Juanda.
Selain itu menurut saya, jati diri Indonesia sebagai negara kepulauan telah terpatri pada Undang-Undang Dasar 1945. Pada Pasal 25 UUD 1945 disebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Dalam rangka Pembangunan Jangka Panjang, maka Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Visi Pembangunan Nasional Tahun 2005–2025 sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2007 adalah “INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL”. Salah satu misi untuk mewujudkan visi tersebut yaitu Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional adalah konsep ide luhur untuk menumbuhkan wawasan bahari bagi masyarakat dan pemerintah agar pembangunan Indonesia berorientasi kelautan; meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang berwawasan kelautan melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan; mengelola wilayah laut nasional untuk mempertahankan kedaulatan dan kemakmuran; dan membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara berkelanjutan. Haruskah kita sadari bahwa membangun ekonomi kelautan secara terpadu berarti kita outomatis mengembangkan industri kelautan secara luas termasuk perikanan.
Harus diingat menurut Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982), Indonesia adalah Negara Kepulauan namun pada kenyataannya sampai saat ini belum menjadi negara maritim sejati, karena gerak pembangunan Indonesia belum menguasai dan memanfaatkan laut sebagai aktivitas ekonomi utama.
Selain itu juga menurut saya, pengelolaan sumber kekayaan kelautan selama ini dilaksanakan oleh pelbagai otoritas secara sektoral dan tidak ada sinergi antara satu instansi dengan instansi lain. Hal ini disebabkan karena landasan kebijakan yang dipergunakan tidak jelas dan cenderung “ego sektor”, bahkan sampai saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Kelautan dan Kebijakan Kelautan “Ocean Policy”. PadahalUndang-Undang tentang Kelautan nantinya adalah sebagai payung hukum dalam penataan hukum/peraturan perundang-undangan di bidang kelautan yang sinergis dan terpadu.Sedangkan Kebijakan Kelautan Indonesia “Indonesian Ocean Policy” tersebut dapat dijadikan“frame work” atau rujukan bagi semua “stake holders” yang sangat peduli terhadap pembangunan kelautan di Indonesia.
Bidang kelautan selama ini belum dijadikan pengarusutamaan (mainstream) dalam pembangunan nasional sehingga sumber kekayaan kelautan dan potensi sumberdaya alam belum menjadi pilar utama penyangga ekonomi negara sebagai wujud pembangunan nasional. Sudah saatnya para pengambil kebijakan mengubah pola pikir bahwa bidang kelautan dijadikan pengarusutamaan (mainstream) pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selama ini pelaksanaan pembangunan  di Indonesia cenderung berorientasi ke daratan. Dimana paradigma yang terus berlangsung sampai saat ini para pengambil kebijakan di pusat dan daerah lebih berorientasi ke darat daripada ke laut. Sudah saatnya bangsa kita merubah cara pandang pembangunan dari pembangunan yang semata berbasis daratan (Land based development) menjadi lebih berorientasi kepada pembangunan berbasis kelautan (Ocean based development) mengingat negara kita adalah negara kepulauan yang sudah diakui dunia dan terakomodasi dalam UUD 1945 pasal 25A.
Kalau mempelajari permasalahan-permasalahan yang terjadi, saya melihat permasalahannya adalah bahwa terdapat 3 isu utama di bidang kelautan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah antara lain: kebijakan di bidang kelautan yang ada cenderung tumpang tindih serta lemahnya koordinasi perencanaan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan; masih banyaknya konflik antar sektor dan antar daerah yang mendukung rendahnya kontribusi wilayah pesisir dan lautan terhadap perekonomian nasional; bidang kelautan belum menjadi pengarusutamaan (mainstream) pembangunan nasional, dan paradigma berpikir masih berorientasi kedaratan atau jauh tertinggal dengan kemajuan zaman dimana sampai saat ini bangsa ini terjebak pada land based oriented-nya, padahal Alfred Thayer Mahan (1660-1783) mengatakan ”Barang siapa yang menguasai laut akan menguasai dunia.
Menurut pendapat saya, yang perlu diperhatikan dan diinginkan utamanya bagi pemutus kebijakan baik yudikatif dan legislatif maupun executif adalah sebuah perhatian serius dan kesepakatan bersama antar pemangku kepentingan untuk berjuang bersama-sama dalam mempertahan keutuhan NKRI dengan cara menjadikan pembangunan kelautan/maritim Indonesia adalah bagian integral dari tujuan pembangunan nasional dengan lebih memanfaatkan unsur kelautan/maritim. Selain itu juga pemikiran pembangunan kelautan/maritim Indonesia harus dilandasi oleh kenyataan bahwa: lautan merupakan bagian terbesar wilayah NKRI dan merupakan faktor utama yang harus dikelola dengan baik guna mewujudkan cita-cita nasional, dan pengelolaan aktivitas pembangunan laut harus bersifat integral. Dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan kelautan kita menghadapi empat kendala utama seperti:
1.         mental attitude dan semangat cinta bahari masih lemah,
2.         techno structure dan stuktur ekonomi maritim belum siap,
3.         peraturan dan perundangan belum mendukung, dan
4.         kelembagaan yang juga belum mendukung.
Saya berpendapat bahwa untuk dapat menjamin efektifitas pembangunan kelautan/maritimdan berbagai masalah tersebut harus dapat di atasi secara tuntas oleh para pemangku kepentingan, paling tidak yang terkait dengan: sinergi antara eksekutiflegislatif dan yudikatif dalam memberikan guideline dalam pembangunan kelautan menjadi sangat menentukan. Kepastian perundang-undangan di bidang kelautan perlu disusun dan ditetapkan sebagai jaminan yang akan memberi kepastian hukum dan akan menjadi rambu-rambu dalam pengelolaan pembangunan kelautan. Dukungan legislatif terhadap eksekutif dalam menyusun rencana anggaran pembangunan yang terkait dengan bidang kelautan sangat penting untuk meningkatkan kapasitas pembangunan kelautan nasional. Oleh karena itu, sudah saatnya sekarang ini diperlukan perubahan visi pembangunan nasional dari visi daratan (kontinental) menjadi visi Indonesia sebagai negara kepulauan. Perubahan visi ini harus disertai oleh kesiapan SDM kita dalam mengelola  pembangunan kelautan tersebut secara berkelanjutan. Selain itu juga agar peran ekonomi kelautan dapat terus dikembangkan untuk meningkatkan kemakmuran bangsa maka diperlukan sebuahpergeseran paradigma pembangunan yang lebih memahami jatidiri bangsa Indonesia sebagai bangsa bahari dan negara kepulauan terbesar didunia serta memadukan kekuatan ekonomi berbasis darat dan laut sebagai sebagai sinergi kekuatan ekonomi nasional.  
Harapan saya, agar tercapai negara kelautan yang sejati dan masyarakat yang sejahtera, para pemegang kepentingan di laut harus melepaskan ego sektoral dan mau bersama-sama untuk bergandengan tangan (terpadu dan terintegarsi) untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional. Disamping itu sudah sangat mendesak, menurut hemat kami bahwa RUU Kelautan untuk segera diundangkan sebagai salah satu payung hukum bidang kelautan yang sinergis dan terpadu, dan segera diwujudkan memiliki Kebijakan Kelautan Indonesia (Indonesian Ocean Policy)tersebut yang dapat dijadikan rujukan bagi semua “stake holders” yang sangat peduli terhadap pembangunan kelautan di Indonesia. Disamping itu harus ada kelembagaan yangkuat secara keseluruhan yang bisa merajut antar sector, serta sosialisasi yang terus menerus oleh para anggota Dewan Kelautan Indonesia, bahwa laut dapat mensejahterahkan masyarakat.
Semoga dengan memiliki Undang-undang Kelautan dan Kebijakan Kelautan Indonesia, kita dapat melaksanakan amanah dari salah satu misi pembangunan kelautan yang terdapat pada Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yaitu Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional serta mampu mensejahterahkan seluruh rakyat Indonesia.
*) Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar