Sabtu, 15 Februari 2014

Cakupan Wilayah Perairan Indonesia

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia, wilayah perairan Indonesia mencakup :

Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia,

Perairan Kepulauan, adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman dan jarak dari pantai,

Perairan Pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk di dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat pada suatu garis penutup


sumber:
www.terangi.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar